- Tel: +62 80882817
- humas@rsauesnawan.com
- Jl. Merpati No. 2 Halim
Selamat datang di halaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LKP RSAU dr. Esnawan Antariksa. Kami berkomitmen untuk melaksanakan transparansi dalam pengelolaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui PPID, kami menyediakan akses informasi yang akurat, mudah, dan cepat bagi seluruh masyarakat.
PPID LKP RSAU dr. Esnawan Antariksa menyediakan berbagai jenis informasi yang terbagi menjadi:
- Informasi Berkala: Informasi yang secara rutin diperbarui dan disediakan kepada publik, seperti laporan keuangan, program pelatihan, dan data statistik peserta didik.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses kapan saja, seperti profil lembaga, informasi mengenai program pelatihan, dan hasil kegiatan lembaga.
- Informasi Serta Merta: Informasi yang harus segera disampaikan kepada publik karena terkait dengan keselamatan, keamanan, dan ketertiban umum.
Jika Anda merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan atau mengalami kendala dalam proses permohonan, Anda dapat mengajukan keberatan melalui:
- Pengajuan Keberatan: Ajukan keberatan secara tertulis kepada PPID LKP RSAU dr. Esnawan Antariksa dalam waktu paling lambat 30 hari setelah Anda menerima atau seharusnya menerima informasi.
- Proses Penyelesaian: Keberatan Anda akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hasilnya akan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Jika sengketa informasi terjadi, Anda juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
PPID LKP RSAU dr. Esnawan Antariksa memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
- Pengelolaan Informasi: Mengelola dan menyimpan seluruh informasi publik yang terkait dengan LKP RSAU dr. Esnawan Antariksa.
- Penyediaan Informasi: Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
- Pelayanan Permohonan Informasi: Menyediakan layanan permohonan informasi publik yang transparan dan dapat diakses oleh semua pihak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Dokumentasi: Mengarsipkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di LKP RSAU dr. Esnawan Antariksa.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Ajukan Permohonan: Permohonan informasi dapat diajukan secara tertulis atau melalui formulir online yang tersedia di website kami.
- Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir dengan informasi yang dibutuhkan, seperti identitas pemohon, jenis informasi yang diminta, dan tujuan permohonan.
- Verifikasi: Setelah formulir diterima, PPID akan melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan.
- Pemrosesan Permohonan: PPID akan memproses permohonan dan menyediakan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan.
- Pengambilan Informasi: Pemohon akan dihubungi untuk mengambil informasi yang telah diproses, baik secara langsung atau melalui media elektronik.
Sebagai pemohon informasi, Anda berhak untuk:
- Mendapatkan informasi publik yang tersedia dengan cepat dan tepat waktu.
- Meminta penjelasan lebih lanjut jika informasi yang diberikan kurang jelas.
- Mengajukan keberatan jika permohonan informasi tidak dipenuhi.
Anda juga berkewajiban untuk:
- Menggunakan informasi publik secara bijak dan sesuai dengan tujuan permohonan.
- Menyertakan sumber informasi jika akan dipublikasikan kembali.